Pada hari Senin, 27 November 2023 Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Balikpapan telah dilaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice secara virtual terhadap kasus Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan Tersangka berinisial “S” setelah sebelumnya sudah melakukan upaya perdamaian berdasarkan restorative justice antara tersangka dan korban dengan fasilitator Rifai, SH dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Diakhir ekspose Dir Oharda mewakili JAM PIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.