Oleh Admin | Senin, 18 November 2024
Bagikan :
Hallo Sobat Adhyaksa !
Berikut Pengumuman E-Tilang di Kejaksaan Negeri Balikpapan tanggal 18 November 2024
PERKARA TILANG 15 NOVEMBER 2024
Diberitahukan bagi para pelanggar :
1. Pembayaran Besaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti Pelanggar dilakukan di Kejaksaan Negeri Balikpapan
2. Apabila Nomor Tilang pelanggar tidak ada dalam daftar, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ)
3. Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website E-TILANG KEJAKSAAN RI