Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 13.45 Wita Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari terdakwa SP melalui kuasa hukumnya MUH. THALIB, SH., MH. yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RUDI SUSANTA, SH., MH. serta Jaksa Penuntut Umum WAHYU KIRONO, SH. dan EKA RAHAYU, SH. Sehingga sampai saat ini, jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
------
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejaribalikpapan
-----
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejaksaantinggikalimantantimur
#kejaksaannegeribalikpapan