Bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 12.30 Wita dan sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 13.00 dari terdakwa SP melalui kuasa hukumnya MUH. THALIB, SH., MH. yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RUDI SUSANTA, SH., MH. Sehingga sampai saat ini, jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp. 4.050.000.000,- (Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).
------
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejaribalikpapan
-----
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejaksaantinggikalimantantimur
#kejaksaannegeribalikpapan