Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari terdakwa SP melalui kuasa hukumnya MUH. THALIB, SH., MH. yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RUDI SUSANTA, SH., MH. serta Jaksa Penuntut Umum EKA RAHAYU, SH. dan RIZKIA RATNASARI, SH. Sehingga sampai saat ini, jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp. 3.400.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
------
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejaribalikpapan
-----
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejaksaantinggikalimantantimur
#kejaksaannegeribalikpapan