Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 14.45 Wita Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari terdakwa SP melalui kuasa hukumnya MUH. THALIB, SH., MH. dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RUDI SUSANTA, SH., MH. dan Jaksa Penuntut Umum JULI HARTONO, SH., MH.. Sehingga sampai saat ini, jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).