Oleh Admin | Rabu, 06 Mei 2026
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan Penitipan Barang Bukti berupa uang pengembalian kerugian keuangan negara ke rekening titipan RPL Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kaltim (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan senilai Rp 54.060.000,-,
Kejaksaan Negeri Balikpapan berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi