Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 02 September 2026

PENITIPAN UANG DENDA TIPIKOR SENILAI Rp. 54.060.000
Oleh Admin | Rabu, 06 Mei 2026
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan Penitipan Barang Bukti berupa uang pengembalian kerugian keuangan negara ke rekening titipan RPL Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kaltim (APBD-P) Tahun Anggaran 2022  di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan senilai Rp 54.060.000,-, 
Kejaksaan Negeri Balikpapan berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling