Bahwa Pada hari Kamis, 22 Februari 2024 Pukul 13.00 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan telah diterima Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023 dari pihak terpidana atas nama SP.
Bahwa dalam perkara ini terdakwa SP dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Atas beban uang penggati tersebut, pada tahap penyidikan dan penuntutan pihak terdakwa SP telah melakukan penitipan / pengembalian kerugian keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah) dan pada tahap pelaksanaan putusan / eksekusi telah dilakukan pembayaran uang pengganti dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.257.230.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
1. Tanggal 16 Januari 2024 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),
2. Tanggal 19 Januari 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),
3. Tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 257.230.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),
4. Tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta ribu rupiah),
Bahwa terhadap pembayaran tersebut, sudah disetor ke Kas Negara. Sehingga Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam penanganan perkara ini, berhasil melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 100 %.