Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 21 Agustus 2026

PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PERSIDANGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Jumat, 14 Maret 2025
Bagikan :

Jumat, 14 Maret 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH. MH. diwakili oleh Jaksa Fasilitator Rizkia Ratnasari, SH dan Eka Rahayu, SH melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara atas nama tersangka YH dan DEAT yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 tentang tindak pidana Pengeroyokan. Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator telah dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 di Aula Kantor Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.
Upaya perdamaian menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat yang disaksikan oleh lurah Gunung Bahagia, tokoh Masyarakat, tokoh agama, keluarga tersangka, dan Ketua RT setempat, pada kesempatan ini tersangka telah meminta maaf kepada korban serta korban telah memaafkan tersangka, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling