Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 02 September 2026

PENYELESAIAN PERKARA MELALUI MEKANISME RESTORATIVE
Oleh Admin | Selasa, 12 Mei 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Balikpapan telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Mei 2026. Penerapan Mekanisme Restorative ini pada Pasal 466 Ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling