Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS KORUPSI PENGADAAN PLASMA NANOBUBBLE PADA PERUSAHAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA)
Oleh Admin | Jumat, 08 September 2023
Bagikan :

Pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 pukul 14.30 – 16.45 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka SP dan EG perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021  yang disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3, Lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara tersebut Lengkap atau P-21 pada hari Senin, 4 September 2023.

Bahwa tersangka SP selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan bertanggung jawab sebagai  Penyedia pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) pada IPA Kampung Baru dan IPA Prapatan bersama-sama dengan tersangka EG selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang mana berdasarkan Laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.307.230.000.- (Lima Miliar Tiga Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Adapun saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tersangka  SP dan EG didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling