Bahwa Pada hari ini Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021 dengan Tersangka An. HDR dan ARF dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Bahwa penanganan perkara terhadap para tersangka tersebut adalah pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama EG dan SP yang telah terlebih dahulu disidangkan dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Atas perbuatan mereka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Terhadap para tersangka tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan tindakan penahanan di RUTAN Kelas II B Balikpapan selama 20 hari. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti tahapan penanganannya guna penyelesaian perkara tersebut.