Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 telah dilaksanakan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti terhadap dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Tersangka diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Subsider Pasal 137 huruf a dan huruf b UU RI Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berawal dari penyidikan Tindak Pidana Narkotika yang di tangani oleh POLRI pada tahun 2016 diketahui bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana asal Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh CT. Selanjutnya dengan Tindak Pidana Asal Narkotika tersebut Tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh saudara CT baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang telah dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 melalui berbagai akun rekening Bank dengan identitas M maupun identitas F sebagai penyamaran. Diduga uang hasil dari peredaran narkotika tersebut juga dipergunakan membeli sejumlah asset bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian Tim Subdit V Dittipidnarkoba Polri melakukan pemeriksaan penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan