Oleh Admin | Rabu, 22 Januari 2025
Bagikan :
Pada Hari Rabu, 22 Januari 2025 telah dilaksanakan penyerahan uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas nama Terpidana Fitra Infitar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi turut serta membantu memberi sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) T.A 2018 Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur