Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

PENYETORAN UANG DENDA TIPIKOR SEBESAR RP. 50.000.000
Oleh Admin | Rabu, 03 Desember 2025
Bagikan :

Rabu, 3 Desember 2025 - Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan penyetoran uang denda sebesar Rp 50.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi turut serta membantu memberi sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 Kota Balikpapan.
Penyetoran ini dilakukan atas nama Terpidana TARA ALLORANTE, anak dari (Alm) ARUNG ALLORANTE, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Balikpapan berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur

#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriBalikpapan #Adhyaksa #Tipikor #PenegakanHukum #AntiKorupsi #Transparansi #Balikpapan

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling