Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 21 Agustus 2026

PENYULUHAN HUKUM PADA PENGAJIAN UMUM DPD LDII KOTA BALIKPAPAN
Oleh Admin | Minggu, 22 Juni 2025
Bagikan :

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan NegerI Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, S.H.,M.H. menjadi salah satu narasumber penyuluhan hukum dalam acara Pengajian Umum dan Halalbihalal (DPD LDII) Kota Balikpapan dengan Tema “Konsistensi LDII Mewujudkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Penguatan Karakter Pancasilais di Era Digitalisasi”  di Masjid Luhur Bairuha Pondok Pesantren Bairuha, Jl. Guntur Damai No 75 RT 38, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Acara pengajian juga dihadiri oleh Pasi Pers KODIM 0905/Balikpapan, Mayor Salim S.H., M.H. sebagai narasumber, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LDII Kota Balikpapan, H.Herry Fthamsyah, S.E., serta para pengurus, dan peserta pengajian kurang lebih 200 orang.

Dalam kegiatan, Yudie Arieanto menyampaikan materi yang berjudul Radikalisme, Terorisme dan Organisasi Terlarang dimana yang dimaksud radikalisme adalah faham atau aliran dalam agama yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan jalan kekerasan.

Radikalisme terdiri dari Radikalisme Statis, Radikalisme Egois serta Radikalisme Destruktif.

Tanda radikalisme yang pertama Intoleran yaitu tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain; kedua Fanatisme yaitu selalu merasa benar sendiri menganggap orang lain salah; ketiga Ekslusivitas yaitu membedakan diri dari kebiasaan individu pada umumnya; keempat Revolusioner yaitu cenderung menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya.

Pola rekrutmen radikalisme dapat melalui media sosial, propaganda, terinspirasi napi teroris dalam rutan atau lapas maupun taklim radikal dan perkawinan.

#kejaksaanri #kejaksaan_ri #kejaribalikpapan #penyuluhanhukum #ldii

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling