Senin, 23 Oktober 2023 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa EG dan SP dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Adapun 3 orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah:
1. NH selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung
2. FA selaku Kabag Keuangan Perumda Tirta Manuntung
3. NV selaku Kasubbag Akuntansi bagian Keuangan pada BUMD Perumda Tirta Manuntung
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H. serta pada persidangan hadir Rifai Faisal, S.H. dan Eka Rahayu, S.H. selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dan para terdakwa tetap berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.