Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

REKONSTRUKSI PERKARA PASAL 170 AYAT (1) DAN (2) KE 3 KUHPIDANA
Oleh Admin | Kamis, 20 November 2025
Bagikan :

Kamis, 20 November 2025 - bertempat di Polsek Balikpapan Barat, telah dilaksanakan giat rekonstruksi tindak pidana pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka RN, tersangka A, tersangka R, dan tersangka D. Giat tersebut diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, Husni, SH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling