Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 28 Agustus 2026

REKONSTRUKSI PERKARA PASAL 458 UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Oleh Admin | Jumat, 13 Februari 2026
Bagikan :

Jumat, 13 Februari 2026, Muhammad Mirhan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan Rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kasus tersebut sebelumnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026. Giat rekonstruksi tersebut digelar di Mako Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, Jl. Semoi No. 21 Kel. Margasari, Kec. Balikpapan Barat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling