Oleh Admin | Senin, 03 Februari 2025
Bagikan :
Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, bertempat di Jl. Indrakila Rt.31 Kel.Gunung Samarinda Baru Kec.Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. Serta Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Septiawan Ridho Permadi, SH.
mengikuti kegiatan rekonstruksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP