Oleh Admin | Senin, 09 Oktober 2023
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan, Riana Dewi S.H. menghadiri giat Rekontruksi (reka ulang) sebanyak 20 adegan pada perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat dan Matinya Seseorang yg diduga dilakukan oleh Tersangka “HS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP Subs Pasal 338 KUHP di Polresta Balikpapan, Senin (09/10/2023).