Oleh Admin | Selasa, 25 Februari 2025
Bagikan :
Selasa, 25 Februari 2025, Kasubsi Pra Penuntutan, Septiawan Ridho Permadi, SH selaku jaksa penuntut umum melaksanakan kegiatan rekontruksi di Polresta Balikpapan, dengan diadakannya rekontruksi ini terdapat gambaran jalannya peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wita di Perum Bukit Permata Sakinah Blok C-3 No 1A Rt. 64 Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan.