Oleh Admin | Kamis, 24 September 2026
Bagikan :
Kamis, 24 September 2026 - Kepala Sub Seksi Prapenuntutan, Surez Taruna Pratama, SH hadir pada kegiatan Rekontruksi Tindak Pidana "PEMBUNUHAN" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Subs Pasal 458 ayat (1) Subs Pasal 469 ayat (2) Subs Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Balikpapan Utara