Oleh Admin | Kamis, 21 November 2024
Bagikan :
Pada Hari Kamis, 21 November 2024 bertempat di Mako Polresta Balikpapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. dan Jaksa Penuntut Umum, Husni, SH. menghadiri rekontruksi perkara tentang dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.