Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 15 Agustus 2026

REKONTRUKSI PERKARA PASAL 170 AYAT (2) KE-3 KUHP
Oleh Admin | Kamis, 21 November 2024
Bagikan :

Pada Hari Kamis, 21 November 2024 bertempat di Mako Polresta Balikpapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. dan Jaksa Penuntut Umum, Husni, SH. menghadiri rekontruksi perkara tentang dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling