Pada hari Jumaat, 01 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice secara virtual bersama dengan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terhadap kasus Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan Tersangka berinisial “S” bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Hal ini dilaksanakan setelah sebelumnya sudah melakukan upaya perdamaian berdasarkan restorative justice antara tersangka dan korban dengan fasilitator Rifai Faisal, S.H. dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan pada hari Selasa, 14 November 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H.,M.H., Fasilitator (Rifai Faisal, S.H., Rizkia Ratnasari, S.H.), dan Staf Tindak Pidana Umum (Maulia Fergin, A.Md).
Diakhir ekspose Dir Oharda mewakili JAM PIDUM, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Jumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.