Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 27 Juli 2026

Restorative Justice
Oleh Admin | Jumat, 27 Oktober 2023
Bagikan :

Pada hari Jumaat, 27 Oktober 2023
Penghentian Perkara bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah berhasil melakukan penghentian 2 perkara berdasarkan Restorative Justice setelah disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI Yakni
1. Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tersangka sdr. HERMAN Als ARIL Bin BAHARUDIN (Alm) dengan fasilitator Yogo,SH dan Riana Dewi,SH

2.Pasal 310 ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 UULLAJ atau Pasal 310 ayat (1) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 UULLAJ atau Pasal 359 KUHP. 
Tersangka Aditya Aria Nugraha Bin Purwanto  dengan fasilitator Hentin, SH.MH dan Ita,SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling