Oleh Admin | Jumat, 13 Oktober 2023
Bagikan :
Jumat, 13 Oktober 2023 Penuntut umum selaku fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan pelaksanaan (Sesuai dengan Pedoman nomor 24 Tahun 2021)
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 UULLAJ atau Pasal 310 ayat (1) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 UULLAJ atau Pasal 359 KUHP.
dan Proses Restorative justice Oleh Terdakwa Berinisial AR yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Balikpapan Pada Tindak Pidana Umum tersebut berlangsung lancar.