Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 29 Mei 2026

RESTORATIVE JUSTICE PASAL 310 AYAT (4) UU LAJ NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ATAU PASA; 359 KUHP
Oleh Admin | Senin, 11 Desember 2023
Bagikan :

Pada Hari Senin, 11 Desember 2023
Bertempat di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum Siti Bulkis,SH dan Soraya,SH sebagai fasilitator telah memfasilitasi pelaksanaan perdamaian (mediasi) terhadap tersangka berinisial B dan keluarga korban atas nama Hendra Saputra untuk Langkah pertama pelaksanaan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Tersangka sebelumnya telah melakukan tindak pidana melanggar pasal  310 ayat (4) UU LAJ No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 359 KUHP. Dalam pertemuan tersebut tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban bersedia memaafkan  dan telah Ikhlas, tidak keberatan menyelesaikan perkara tersebut melalui keadilan restorative. Keduanya telah berdamai dan disaksikan oleh fasilitator, penyidik, keluarga serta tokoh masyarakat.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Balikpapan akan mengajukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(Tim Media Kejaksaan Negeri Balikpapan)
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
#banggamelayanibangsa #kejaksaanri #jaksaagung #kejaksaantinggikalimantantimur #kejaksaannegeribalikpapan#sinergitas #indonesiamaju #news

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling