Rabu, 2 Juli 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. Bersama Jaksa Fasilitator Yogo Nurcahyo, SH. melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara atas nama tersangka US dan AIN yang disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator telah dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 di Aula Kantor Kelurahan Karang Jati Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan.
Upaya Perdamaian menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat yang disaksikan oleh Lurah Karang Jati, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pendamping Tersangka, Pendamping Korban, Bhabinkamtibmas Gn. Bahagia, dan Ketua RT Setempat, pada kesempatan ini tersangka telah meminta maaf kepada korban serta korban telah memaafkan.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan