Rabu, 2 Juli 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. Bersama Jaksa Fasilitator Riana Dewi, SH. melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara atas nama tersangka SIP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator telah dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 di Aula Kantor Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.
Upaya Perdamaian menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat yang disaksikan oleh Lurah Gunung Bahagia, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pendamping Tersangka, Pendamping Korban, Bhabinkamtibmas Gn. Bahagia, dan Ketua RT Setempat, pada kesempatan ini tersangka telah meminta maaf kepada korban serta korban telah memaafkan
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan
#KejariBalikpapan #KejaksaanRI #JaksaAgung #KejatiKalimantanTimur #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #PASTI #Jaksa #TindakPidanaUmum #TindakPidanaKhusus #Intelijen #PerdatadanTataUsahaNegara #Pembinaan #PemulihanAset #PengelolaanBarangBukti #RestorativeJustice