Oleh Admin | Jumat, 09 Oktober 2026
Bagikan :
Pada Hari Jumat, 09 Oktober 2026 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan serah terima ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ke Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan, guna memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
1. Anak atas nama : AR Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2025/PN Balikpapan tanggal 29 Agustus 2025
2. Menjatuhkan Pidana terhadap ABH AR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan di LPKA Samarinda di Tenggarong dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan.
Pelaksanaan serah terima dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Peksos Dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan, Pendamping ABH, dan PK Balai Pemasyarakatan Balikpapan.