Pada Hari Kamis, 27 Agustus 2026 Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan serah terima ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ke Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan, guna memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
1. Anak atas nama : MR Nomor : 22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Balikpapan tanggal 02 Oktober 2025
2. Menjatuhkan Pidana terhadap ABH MR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan di LPKA Samarinda di Tenggarong dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan.
Pelaksanaan serah terima dihadiri dan disaksikan oleh Peksos Dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Balikpapan, Pendamping ABH, PK Balai Pemasyarakatan Balikpapan, dan Petugas LPKA Tenggarong.