Oleh Admin | Rabu, 22 Mei 2024
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balikpapan memfasilitasi penyerahan barang jaminan berupa 1 (satu) unit mobil dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan kepada Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor:16/Pdt.GS/2024/PN Bpp tanggal 21 Mei 2024.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Balikpapan telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp. 109.877.995,- melalui jalur Litigasi dengan mekanisme Gugatan Sederhana.