Oleh Admin | Kamis, 05 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis, Tanggal 5 Juni 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda , Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021-Mei 2024 atas nama terdakwa SRYH dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Sidang dihadiri oleh Niko Sitanggang , S.H selaku Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang di agendakan kembali pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 dengan acara pemeriksaan saksi oleh JPU.