Oleh Admin | Kamis, 02 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari kamis, Tanggal 2 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang. Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 dengan agenda acara pemeriksaan saksi oleh JPU.