Pada hari kamis, Tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Ruddy Siswanto, S.STP sebagai PNS Pemkot Balikpapan (Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan), Hasanudin sebagai PNS (Staf Pengelola Keuangan periode khususnya APBN Tahun 2019-2021), Eva Yunita Lumban Gaol sebagai Pegawai Negeri Sipil (Staf Pengelola Keuangan) KPU Kota Balikpapan, Sueliyanti Ningsih sebagai Pegawai Negeri Sipil (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Balikpapan Tahun 2022 s.d sekarang), Rr. Suprasmi Retraningsih, S.E sebagai PNS (Kepala Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Balikpapan), Sri Handayani S.Sos., M.A.P sebagai PNS (Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM pada KPU Kota Balikpapan), Susan Charly Rumate, S.H., M.H. sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Sekretaris KPU Kota Balikpapan Periode 16 Agustus 2022 – Sekarang), penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 dengan agenda acara pemeriksaan saksi oleh JPU.