Pada hari kamis, Tanggal 23 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Evert Kaseh sebagai PNS (Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI), Siti Djubaidah sebagai PNS (Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI), Fauzi Syaifullah Priadie sebagai PNS (Auditor Pertama Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI), penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan agenda acara pemeriksaan saksi oleh JPU.