Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 28 Agustus 2026

SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR PENGEMBANGAN,PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN ASRAMA HAJI TA 2022
Oleh Admin | Senin, 23 Februari 2026
Bagikan :

Pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan untuk Pengembangan, Pengadaan dan Pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur TA. 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan atas nama terdakwa SW dan MK dilaksanakan dengan agenda Tuntutan. 

Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal S.H. selaku Penuntut Umum,  Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.

Pada persidangan tersebut Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa  H. MUKHTAR, S. Ag., M.M. Bin (Alm) DJOHANSYAH dan Terdakwa SUWONO WIDIYANTO, S. Hut Bin (Alm) BAMBANG WIDIYANTO :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

Sidang diagendakan kembali pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 dengan Agenda Pledoi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling