Oleh Admin | Rabu, 28 Januari 2026
Bagikan :
Pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan melalui wajib pajak PT. Anugrah Putra Paser Nusantara NPWP 75.813.520.6-726.00 atas nama Terdakwa GN dan TP dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela dan Pemeriksaan Ahli.
Sidang dihadiri oleh Eka Rahayu, S.H. dan Rizkia Ratnasari, S.H. selaku Penuntut Umum, Wulandari sebagai Pemeriksa Pajak Pertama, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang
Sidang Diagendakan Kembali pada hari Rabu tanggal 04 Febuari 2026 dengan Agenda Pemeriksaan saksi dan Pemeriksaan Terdakwa.