SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI DUGAAN KORUPSI PADA PERUMDA TIRTA MANUNTUNG BALIKPAPAN
Senin, 09 Oktober 2023 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa EG dan SP dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun 4 orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah:
1. RR selaku Kasubbag IPAM Unit III
2. MA selaku Kasubbag IPAM Pengolahan Unit IV
3. PR selaku Kepala SPI PERUMDA Tirta Manuntung Balikpapan
4. SA selaku Auditor SPI PERUMDA Tirta Manuntung Balikpapan
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H. dan pada persidangan hadir Rifai Faisal, S.H. selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa
Sidang dilaksanakan secara virtual menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dan para terdakwa tetap berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.