Senin, 16 Oktober 2023 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan T.A. 2021 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa EG dan SP dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun 6 orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah:
1. JS selaku Kabag Penelitian dan Pengembangan Perumda Tirta Manuntung
2. RF selaku Staf Peralatan Produksi Perumda Tirta Manuntung
3. MT selaku Staf bagian Produksi Perumda Tirta Manuntung
4. MD selaku Kasubbag Pengadaan dan Ketua Tim Pengadaan
5. MY selaku Staf bagian Pengadaan Perumda Tirta Manuntung
6. ST selaku Staf bagian Pengadaan Perumda Tirta Manuntung
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H. serta pada persidangan hadir Rifai Faisal, S.H. dan Eka Rahayu, S.H. selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dan para terdakwa tetap berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.