Pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan untuk Pengembangan, Pengadaan dan Pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur TA. 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan atas nama terdakwa SW dan MK dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Jati Nugraha, ST Bin (Alm) Pardjoeno sebagai Direktur CV. Apresia Adimatra, Joko Priyono, SE Bin Suyatno sebagai Wakil Direktur CV. Asyifa Karyatama, Frederik Singki’ Tanan Anak dari (Alm) Welem Tanan sebagai direktur CV. Hasta Karya Consultan, Dwi Warsono, ST Bin (Alm) Mudjiadi sebagai konsultan pengawas di PU Provinsi, Mugiono Bin Sutarmo sebagai pemilik usaha perorangan, Khoirul Huda Bin (Alm) Djalal sebagai Direktur CV PETA, Muhammad Raja Al-Amin Bin Bejo Winarno sebagai mahasiswa, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.