Pada hari Senin, tanggal 01 Desember November 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan untuk Pengembangan, Pengadaan dan Pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur TA. 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan atas nama terdakwa SW dan MK dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sidang dihadiri oleh Niko Sitanggang ,S.H selaku Penuntut Umum, Fajar Muchsony, S.Pd.I sebagai ASN Kemenag RI, Asmak Nur Azizah sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS), Dr. DASMIAH, S. Pd. M. AP sebagai Pekerja Swasta, Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt., M. Si. Sebagai ASN, Sulaiman S. PdI., M.A.P sebagai Pegawai Negeri Sipil, M. Wahyu Arbain, S.IP sebagai Karyawan Swasta, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.