Oleh Admin | Kamis, 20 November 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis, Tanggal 20 November 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 dengan agenda Tuntutan.