Oleh Admin | Senin, 20 Januari 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan secara tidak sah pada Tindak Pidana Korupsi Proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Balikpapan dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dihadiri oleh Jaksa Eka Rahayu, S.H. dan Rizkia Ratnasari, S.H.