Pada hari Rabu, 06 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan
Kejaksaan Negeri Balikpapan Melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Putusan Sidang Terdakwa yang berinisial "AR" oleh Penuntut Umum Asrina, SH. MH, dalam perkara Tindak Pidana "dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sesuai dakwaan Penuntut Umum.
2. Majelis hakim yang di ketuai oleh Hakim Arum, SH. MH menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP dengan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 ( enam) bulan penjara.
Persidangan yang dihadiri Sekitar 100 Orang dari Pihak Keluarga Terdakwa, Lembaga MSSI Reclasseering Republik Indonesia ( LMR-RI) dan Pihak Korban dengan Pengamanan Dari Sabara Polresta Balikpapan berjalan Aman, Tertib dan Terkendali.
(Tim Media Kejaksaan Negeri Balikpapan)
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
#banggamelayanibangsa #kejaksaanri #jaksaagung #kejaksaantinggikalimantantimur #kejaksaannegeribalikpapan#sinergitas #indonesiamaju #news #newsupdate