Pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Putusan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal Penyitaan dan Pelelangan kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.246.577.087,00 (dua miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh juta ribu delapan puluh tujuh rupiah), jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Sidang dihadiri oleh Niko Sitanggang ,S.H. selaku Penuntut Umum , Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 dengan agenda acara Tanggapan Putusan oleh JPU.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur