Oleh Admin | Rabu, 19 November 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan untuk Pengembangan, Pengadaan dan Pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur TA. 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan atas nama terdakwa SW dan MK dilaksanakan dengan agenda Tanggapan Eksepsi oleh JPU .
Sidang dihadiri oleh Niko Sitanggang ,S.H selaku Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 dengan Agenda Putusan Sela.