Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 bertempat diruang sidang Prof. Dr. Hatta Ali, SH. MH. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, babak baru persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan plasma nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan TA. 2021 atas nama terdakwa HDR dan terdakwa ARF dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dihadiri oleh Rifai Faisal, SH. dan Niko Sitanggang, SH. selaku Penuntut Umum, Wawan Sanjaya, SH., MH. dan Wasti, SH., MH. selaku Penasihat Hukum serta pengunjung sidang. Pada persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 6 (enam) saksi dan barang bukti didepan persidangan, dalam proses pemeriksaan para saksi menerangkan terkait perbuatan dan peran para terdakwa pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan tersebut. Bahwa keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan barang bukti pada pokoknya mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan.
Sidang ditunda dan diagendakan kembali pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 dengan agenda pembuktian.