Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

SIDANG TIPIKOR PERUMDA TIRTA MANUNTUNG BALIKPAPAN TA 2021
Oleh Admin | Selasa, 30 April 2024
Bagikan :

Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 bertempat diruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan TA. 2021 atas nama terdakwa HDR dan terdakwa ARF dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dihadiri oleh Eka Rahayu, SH. dan Niko Sitanggang, SH. selaku Penuntut Umum serta Wawan Sanjaya, SH., MH. dan Wasti, SH., MH. selaku Penasihat Hukum terdakwa dengan dihadiri juga oleh para pengunjung sidang. Pada persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 8 (delapan) saksi dan 2 (dua) ahli serta barang bukti didepan persidangan. Dalam proses pemeriksaan para saksi dan ahli tersebut menerangkan terkait perbuatan dan peran para terdakwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan tersebut.  Bahwa keterangan para saksi dan ahli yang bersesuaian dengan barang bukti pada pokoknya mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Sidang ditunda dan diagendakan kembali pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling